Sat Resnarkoba Polresta Padang Kembali Menangkap Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Padang, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali membongkar kasus dugaan peredaran narkotika di Padang.
Seorang pria berusia 32 tahun berinisial RP berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Tigo Ruang, Anduring, Kecamatan Kuranji, sekitar pukul 19.30 WIB pelaku ditangkap, Jumat (25/7).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius, SH. MH dalam keterangannya membenarkan hal itu, begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, tersangka RP berhasil diamankan saat berada di dalam rumah,” ujarnya kepada media, Sabtu (26/7/2025).
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Di antaranya enam paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga shabu, satu plastik bening kosong, satu kotak kacamata hitam, sehelai kain biru putih, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna biru.
“Seluruh barang bukti tersebut miliknya. Saat kami lakukan penggeledahan, barang-barang itu,” katanya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba memastikan akan menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancaman hukuman maksimal 5 hingga dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. ( i )
Post a Comment