Perceraian Dikalangan ASN Meningkat di Kabupaten Solok Wabub Prihatin Terhadap Hal ini

Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~ Meningkatnya jumlah permohonan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Solok. Dalam rapat pembinaan yang digelar, Senin (21/7/2025). 

Pertemuan ini di Ruang Rapat Wakil Bupati, Wakil Bupati Solok, H. Candra, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap hal ini.

“Belum selesai satu kasus, sudah masuk tujuh permohonan perceraian baru. Ini sangat mengkhawatirkan," ujar Wabup.

Ia menekankan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan saling mendukung, karena keluarga merupakan pondasi utama dalam membentuk masyarakat yang kuat.

Wabup menegaskan bahwa meskipun perceraian diperbolehkan dalam Islam, itu tetap merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena itu, seluruh upaya mediasi dan pembinaan harus dilakukan sebelum keputusan akhir diambil.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rumah tangga yang stabil akan melahirkan generasi yang kuat dan berkualitas. 

“Banyaknya kenakalan remaja, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba sering kali berakar dari keluarga yang tidak harmonis,"  jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Solok akan memperkuat program pembinaan keluarga ASN melalui pelatihan pranikah, pendampingan psikososial, serta mediasi berkala yang menyentuh sisi emosional dan spiritual.

Senada dengan itu, Sekretaris BKPSDM, Marcos Sophan, menyoroti bahwa ketenangan rumah tangga sangat berpengaruh terhadap produktivitas dan kinerja ASN. Ia mengajak seluruh ASN untuk tidak menjadikan perceraian sebagai solusi utama.

“Perceraian bukan hanya berdampak pada suami-istri, tetapi juga anak-anak yang menjadi korban utama. Kami berharap ASN berpikir matang sebelum mengambil langkah tersebut, ” tegas Marcos.

Sementara itu, Kabid Pembinaan, Kesejahteraan, dan Pemberhentian BKPSDM, Maiseven YR, mengungkapkan bahwa setiap permohonan perceraian ASN akan ditangani dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan. Bahkan, pasangan ASN juga akan dilibatkan dalam proses klarifikasi jika diperlukan.

“Kami tidak hanya memproses administrasi, tapi berupaya menghadirkan solusi menyeluruh demi menjaga keutuhan rumah tangga ASN, ” ujarnya.

BKPSDM memastikan bahwa sebelum surat permohonan perceraian diproses lebih lanjut dan disampaikan kepada Bupati Solok untuk persetujuan, semua langkah mediasi akan dilakukan secara maksimal.

Dengan adanya pendekatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap para ASN lebih sadar akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga demi stabilitas pribadi, kinerja profesional, dan masa depan generasi penerus bangsa. (Rizal)
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.