Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya : Pemasangan Portal ini Bertujuan Untuk Mengamankan Aset Infrastruktur Publik


Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten Dharmasraya secara resmi memulai pemasangan portal jalan di sejumlah ruas strategis, termasuk di Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

Kebijakan ini merupakan respons tegas terhadap maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan kabupaten dan meresahkan masyarakat, Jumat (25/7/2025)

Langkah ini diambil setelah melalui proses panjang, berawal dari keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas angkutan berat, khususnya yang kerap melintasi jalur tersebut.

Tokoh masyarakat setempat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan, debu tebal, dan potensi bahaya lalu lintas akibat kendaraan ODOL telah sangat mengganggu kenyamanan warga.

Dukungan kuat terhadap kebijakan ini juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam rapat yang digelar kemarin. 

Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stradona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung sepakat bahwa penertiban ODOL adalah langkah krusial demi keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari regulasi pusat hingga daerah, serta merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda.

Jasman juga menjelaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan edukatif.

“Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juni 2025 kepada para pelaku usaha,” ujarnya. 

Meskipun mayoritas perusahaan menunjukkan itikad baik, ada beberapa yang belum merespons upaya persuasif ini. Pemasangan portal ini menjadi pilihan realistis setelah pendekatan persuasif dinilai belum cukup membendung kerusakan jalan.

"Pasalnya, sebagian besar jalan kabupaten di Dharmasraya hanya berkategori kelas IIIC, yang tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat seperti truk angkutan kayu dengan tonase berlebihan," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri, menambahkan bahwa pemasangan portal ini bertujuan untuk mengamankan aset infrastruktur publik.

Saat ini, portal yang dipasang bersifat buka-tutup sebagai bentuk kompromi. Namun, jika masih ada pihak yang tidak kooperatif, Pemkab tidak akan ragu untuk membangun portal permanen dengan dimensi tinggi dan lebar tertentu, agar hanya kendaraan yang sesuai kelas jalan yang dapat melintas.

Catur juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat kegiatan usaha atau logistik, melainkan untuk memastikan pembangunan daerah tidak terbebani oleh kerusakan jalan yang seharusnya bisa dicegah. Menjaga jalan adalah tanggung jawab bersama agar anggaran daerah tidak terus-menerus terkuras untuk perbaikan.

Langkah Pemkab Dharmasraya ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal 21 ayat (2) Perda tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pengendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan alat pembatas kecepatan, tinggi, dan lebar. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif.

Namun, jika upaya edukasi dan persuasif tidak membuahkan hasil, penindakan administratif hingga penegakan hukum akan diberlakukan demi menjaga fasilitas umum yang digunakan seluruh lapisan masyarakat. (Dan)
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.