Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar Kembali Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika

Tanah Datar, Sumbarjaya.com ~ Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pelaku ditangkap pada hari Kamis (24/7/2025).

Ditangkap sekitar pukul 21.00 wib di pinggir jalan Jorong Balimbing, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku dengan inisial AD (31) beserta Barang Bukti (BB).

Kejadian bermula pada saat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rambatan. 

Dengan cepat tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Jorong Balimbing.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Petugas juga melakukan penggeledahan rumah milik orang tua dari terduga pelaku AD (31). di rumah tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap jenis sabu / Bong.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH. MH membenarkan hal tersebut, bahwa jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di daerah Balimbing Kecamatan Rambatan.

“Benar kami berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sudah kita bawa ke mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pada keduanya kami mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip,” tambah Kasat. 

Pada saat dimintai keterangan, AKP Muhammad Arvi SH. MH. menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk waspada serta memperhatikan keluarga dan sekitar agar terhindar dari bahaya dari Narkotika.

Terhadap terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika pelaku terancam hukuman maksimal 5 hingga 20 tahun penjara. (Ant)

 

Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.