Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman  Barat, Sumbar berhasil menangkap seorang pria berinisial R (50) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur 
 
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Selasa (10/6) sekitar pukul 21: 30 Wib di rumah pelaku, di Jorong Bulu Laga Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
 
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K kepada wartawan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dan bukti permulaan yang cukup. 

"Kemudian personil Polres Pasaman Barat bergerak melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pasaman Barat," ujarnya Rabu (11/6/2025).
 
Kapolres menyebutkan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dan ancaman, memaksa dengan tipu muslihat.

Melakukan kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan keji (Persetubuhan) terhadap korban Bunga ( Samaran-Red)  yang terjadi pada hari Senin 06 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib bertempat dikedai milik pelaku sendiri.
 
Tersangka terancam dengan Pasal 289 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan. 

Pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga dengan kekerasan, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun. 
 
Pasal 290 KUHP menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi anak di bawah umur. 
 
Pasal 291 KUHP, jika tindakan menghasilkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara diatas 5 tahun.
 
Pasal 293 KUHP, pelaku, yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur yang melakukan perbuatan cabul dapat dihukum penjara hingga lima tahun. 
 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) UU TPKS memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban  secara seksual, termasuk anak-anak.

Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan menyediakan mekanisme untuk penanganan kasus mengungkapkan seksual secara lebih efektif.
 
Selain menghukum pelaku, hukum juga memberikan perhatian pada perlindungan korban. Anak-anak yang menjadi korban  secara seksual berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis dan dukungan sosial. (Ardi)
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.