DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting
Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~ DPRD Kabupaten Solok kembali menggelar Rapat Paripurna bahas dua agenda penting, Rabu (11/6/2025),
Yaitu penyampaian rekomendasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, ini merupakan lanjutan dari serangkaian rapat kerja intensif antara legislatif dan pemerintah daerah yang digelar hampir setiap hari.
DPRD juga menyampaikan Rekomendasi PAD, juru bicara DPRD, drh. Basrizal, rekomendasi hasil pembahasan PAD kepada pemerintah daerah. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Banyak dinamika yang muncul selama proses pembahasan, mulai dari kritik, saran, hingga pertanyaan. Namun semua demi kemajuan PAD Kabupaten Solok,” ujar Basrizal di ruang sidang DPRD.
Realisasi APBD 2024 mencapai 94 Persen
di sesi selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, mewakili Bupati Solok menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Dalam laporannya, Sekda Medison membeberkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 1,27 triliun dari target Rp 1,35 triliun atau sebesar 94,20%. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp 1,31 triliun dari anggaran Rp 1,41 triliun atau 93,49%.
Adapun pembiayaan daerah mencatat penerimaan sebesar Rp 58,23 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan. Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 13,47 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Solok juga mencatat aset senilai Rp 1,9 triliun, kewajiban Rp 19,62 miliar, dan ekuitas mencapai Rp 1,88 triliun per 31 Desember 2024.
“Alhamdulillah, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut,” ujar Sekda.
Pada pembahasan Banggar dan TAPD
Ketua DPRD, Ivoni Munir menyatakan bahwa setelah penyampaian nota pengantar, proses selanjutnya adalah pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda, kepala OPD, Camat, Pejabat Fungsional, dan tamu undangan. (YEF)
Post a Comment