DPRD Provinsi Sumatera Barat Kebut Pembahasan RPJMD 2025-2029 Target Rampung 11 Juli Mendatang


Padang, Sumbarjaya.com ~ Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2025–2029.

Dalam sepekan terakhir, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2025–2029.

Pembahasan yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) ini diharapkan mampu menghasilkan arah pembangunan yang konkret, terukur, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pansus RPJMD 2025–2029, Indra Catri, menyampaikan bahwa pansus telah memulai serangkaian rapat koordinasi dengan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Seluruh masukan yang dihimpun, baik dari eksekutif maupun elemen lainnya, akan menjadi dasar untuk merumuskan RPJMD yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan daerah.

“Setelah nota pengantar disampaikan gubernur, DPRD langsung membentuk pansus. Kami telah memulai rapat dengan OPD terkait dan berkomitmen melahirkan dokumen RPJMD yang tepat sasaran serta menjadi instrumen nyata menuju kesejahteraan masyarakat,” ujar Indra Catri saat diwawancarai baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa DPRD berharap RPJMD tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan riil yang dihadapi Sumatera Barat. Beberapa isu prioritas yang menjadi perhatian di antaranya pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan wilayah, penanggulangan persoalan sosial, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

“RPJMD ini harus menjawab tantangan daerah, termasuk menurunnya daya beli masyarakat, tingginya angka pengangguran, serta kompleksitas masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menyusun dokumen yang tidak membumi,” kata Indra Catri.

DPRD Sumbar juga menaruh harapan besar agar RPJMD mampu menjadi landasan kuat dalam mengintegrasikan berbagai program lintas sektor dan lintas wilayah demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan mengawal penuh proses penyusunan hingga pengesahan RPJMD agar perda ini dapat ditetapkan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Targetnya, dokumen ini dapat menjadi pijakan awal pembangunan Sumatera Barat lima tahun ke depan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RPJMD Sumbar 2025–2029, Zulkenedi Said, mengatakan DPRD Sumbar menargetkan penyelesaian pembahasan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 paling lambat 11 Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

“Pansus akan menyelesaikan pembahasan Ranperda RPJMD sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 11 Juli 2025. Ini sejalan dengan amanat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Zulkenedi.

Ia menjelaskan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas bertujuan memastikan substansi RPJMD Sumbar 2025–2029 tidak bertentangan dengan regulasi pusat serta memperkuat kualitas arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.

Zulkenedi menambahkan, pansus bersama pemerintah provinsi telah menggelar berbagai rapat kerja dan menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat. DPRD berharap RPJMD yang akan ditetapkan nantinya benar-benar menjawab permasalahan daerah secara nyata.

“Kami ingin RPJMD ini menjadi dokumen yang operasional, realistis, dan berorientasi pada solusi, utamanya untuk menjawab persoalan pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, kesehatan, serta pembangunan ekonomi masyarakat,” tegasnya. (  i  )

 

Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.