Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Kembali Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Barang Haram Narkoba
Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram narkoba.
Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Penangkapan pelaku pertama dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib di kawasan Kampung Taluak Bakuang, Kenagarian Gurun Panjang Utara.
Petugas sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebu
Dalam menindaklanjuti informasi itu, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial C (38). Pelaku diamankan saat menunggu di tepi jalan kampung, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu serta dan satu unit handphone android warna hitam, pelaku C mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Hari ke dua Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Rumah Panjang, Kenagarian Koto Barapak, Kecamatan Bayang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35) yang berada di samping rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket kecil sabu, satu pak plastik klip bening, dua buah kotak putih, dan satu unit handphone merk Samsung. Tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K.MH mengapresiasi kerja cepat dan terukur yang dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba. (RZL)
Post a Comment