Seorang Pria Paruh Baya Diduga Aniaya Adik dan Suaminya Berhasil Diringkus Polisi

Limapuluh Kota, Sumbarjaya.com ~ Seorang pria paruh baya tega meng­aniaya pasangan suami istri yang merupakan adik kandung dan iparnya menggunakan pisau sangkur di Jorong Simpang Tiga Kenangagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabu­paten Limapuluh Kota. 

Aksi penyera­ngan brutal itu dipicu adanya perselisi­han keluarga hingga berujung cekcok. Korban yang diketahui berinsial Y (46) me­nga­lami luka yang cukup parah pada bagian punggungnya yang membuat dirinya ha­rus mendapatkan pera­watan intensif di rumah sakit di Kota Payakumbuh. 

Sedang­kan istrinya beri­nisial YS (49) mengalami luka pada bagian perut dan pinggang. Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Guguak  dan lang­sung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Tak butuh waktu lama, setelah me­ngumpulkan bukti-bukti, pelaku berinisial JS (54) ditangkap di rumahnya.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramadona me­ngatakan, aksi pengania­yaan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di rumah keluar­ga para korban, dan ter­sangka beralamat di Jorong Sim­pang Tiga Kenangagarian Sungai Antuan.

“Kejadian berawal ke­tika pelaku dan korban tengah berkumpul untuk menyelesaikan persoalan kaluarga. 

Diduga saat pe­nyelesaian itu, pelaku yang merupakan petani itu ter­singgung hingga mela­ku­kan penganiaayaan ter­hadap adik kandung dan iparnya,” kata AKP Doni, Jumat (1/8/2025).

Dijelaskannya, akibat penganiaayaan itu, korban Y dan istrinya YS mengalami luka disejum­lah bagian tubuh. Korban Y yang mengalami luka cukup parah harus men­jalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Payakumbuh.

Pelaku JS melakukan pe­nganiaayaan mengguna­kan senjata tajam jenis pi­sau sangkur. Korban YS  me­ngalami luka gores di ba­hagian perut dan ping­gang diduga akibat sajam, se­dang­kan korban Y me­nga­lami beberapa luka di areal sekitar punggungnya .

Korban Y masih men­jalani rawat inap di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JS se­ngaja membawa sang­kur ke­tika petermuan untuk ha­nya untuk berjaga-jaga. 

"Na­mun, karena sudah ter­sulut emosi, pelaku pun menye­rang kedua korban meng­gunakan pisau sang­kur ter­sebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini perkara tersebut dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Gu­guak. Pelaku dan barang bukti berupa sajam dan pakaian korban sudah dia­mankan.

“Pelaku kita jerat de­ngan pasal  pasal 351 Ayat (1), ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Rizal)


Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.