Seorang Pria Paruh Baya Diduga Aniaya Adik dan Suaminya Berhasil Diringkus Polisi
Limapuluh Kota, Sumbarjaya.com ~ Seorang pria paruh baya tega menganiaya pasangan suami istri yang merupakan adik kandung dan iparnya menggunakan pisau sangkur di Jorong Simpang Tiga Kenangagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Aksi penyerangan brutal itu dipicu adanya perselisihan keluarga hingga berujung cekcok. Korban yang diketahui berinsial Y (46) mengalami luka yang cukup parah pada bagian punggungnya yang membuat dirinya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di Kota Payakumbuh.
Sedangkan istrinya berinisial YS (49) mengalami luka pada bagian perut dan pinggang. Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Guguak dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Tak butuh waktu lama, setelah mengumpulkan bukti-bukti, pelaku berinisial JS (54) ditangkap di rumahnya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramadona mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di rumah keluarga para korban, dan tersangka beralamat di Jorong Simpang Tiga Kenangagarian Sungai Antuan.
“Kejadian berawal ketika pelaku dan korban tengah berkumpul untuk menyelesaikan persoalan kaluarga.
Diduga saat penyelesaian itu, pelaku yang merupakan petani itu tersinggung hingga melakukan penganiaayaan terhadap adik kandung dan iparnya,” kata AKP Doni, Jumat (1/8/2025).
Dijelaskannya, akibat penganiaayaan itu, korban Y dan istrinya YS mengalami luka disejumlah bagian tubuh. Korban Y yang mengalami luka cukup parah harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Payakumbuh.
Pelaku JS melakukan penganiaayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur. Korban YS mengalami luka gores di bahagian perut dan pinggang diduga akibat sajam, sedangkan korban Y mengalami beberapa luka di areal sekitar punggungnya .
Korban Y masih menjalani rawat inap di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JS sengaja membawa sangkur ketika petermuan untuk hanya untuk berjaga-jaga.
"Namun, karena sudah tersulut emosi, pelaku pun menyerang kedua korban menggunakan pisau sangkur tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini perkara tersebut dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Guguak. Pelaku dan barang bukti berupa sajam dan pakaian korban sudah diamankan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 351 Ayat (1), ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Rizal)
Post a Comment