Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Kembali Menangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua pria berinisial  M (17) dan D (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Keduanya ditangkap secara terpisah pada Jumat (11/7/2025) dini hari, dalam operasi yang digelar Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pelaku M diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sedangkan  D  ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan. 

Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

Menurut penyelidikan, keduanya diduga melakukan persetubuhan dengan seorang anak berinisial  SA  pada Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di area pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, untuk menguatkan dugaan pelanggaran Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat saat dikonfirmasi.

Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tegas Yogie.

Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi, para pelaku kejahatan terhadap anak. (Rizal)
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.