DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Nota Ranperda Perubahan APBD 2025


Arosuka, Sumbarjaya.com ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 acara di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Jumat (11/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, hadir mewakili Bupati Solok untuk menyampaikan Nota Penjelasan terkait substansi dan urgensi perubahan Ranperda APBD 2025. 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Armen Plani, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Solok.

“Perubahan Ranperda ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan serta kondisi fiskal saat ini. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, efisien, dan mendukung program-program prioritas pemerintah daerah,” ujar Sekda Medison.

Ia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan, sekaligus untuk mempercepat realisasi pembangunan dan perbaikan layanan publik di Kabupaten Solok.

Sekda Medison juga menyampaikan ringkasan keuangan APBD Perubahan 2025. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.346.109.035.955 disesuaikan menjadi Rp1.296.872.828.672, turun sebesar Rp49.236.207.283. 

Penurunan tersebut utamanya disebabkan berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp86.958.023.890.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penetapan jadwal pembahasan lebih lanjut oleh DPRD sebelum Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (YEF)
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.