Seorang Wanita Berinisial TA Ditangkap Polisi Gegara Terlibat Dugaan Kasus Narkoba

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA (25), merupakan warga Kampung Simpang Samudra, Nagari Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, ditangkap diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP. Hardi Yasmar, SH, mengatakan bahwa wanita tersebut ditangkap pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 18.00 Wib.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan sedang menyelidiki laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut, setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penggerebekan," ujarnya.

Ia menyebut, dari penggeledahan itu pihaknya menemukan dua paket sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu timbangan digital berwarna silver, serta satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. “Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pelaku terancam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Ia menegaskan, akan berkomitmen dengan pihaknya dan memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan, dan tidak akan toleransi dengan segala bentuk peredaran narkotika.

Ia juga berharap agar masyarakat berperan aktif membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dilingkungan mereka.

“Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Pesisir Selatan dalam memberantas narkoba, sekaligus peringatan keras bagi pelaku narkotika. (Rizal)

Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.