Polres Dharmasraya Gelar Rekontruksi Ulang Dugaan Kasus Penganiayaan Yang Berujung Kematian
Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Suasana haru dan tegang menyelimuti halaman Mapolres Dharmasraya saat penyidik menggelar rekonstruksi ulang dugaan kasus penganiayaan berat yang berujung kematian terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun nama Anjelia Putri.
Korban diduga meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal oleh ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43), rekontruksi yang digelar Senin (30/6/2025).
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Rizal Efendi, istrinya yang merupakan ibu kandung korban, sejumlah saksi, Satreskrim Polres Dharmasraya, serta pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Untuk menggambarkan peristiwa secara utuh, patung digunakan sebagai pengganti korban saat adegan kekerasan dipentaskan.
Diketahui, Kasus tragis ini bermula pada Senin malam, 12 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi di rumah keluarga pelaku, dengan dugaan motif penganiayaan berawal dari masalah utang dan cekcok yang berujung fatal.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak cepat. Kami mengerahkan tim Reskrim dibantu unit anjing pelacak (K9), serta melibatkan tokoh masyarakat dalam proses penyelidikan dan pencarian,” ujar Kapolres.
Rekonstruksi ulang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memastikan kronologi kejadian secara rinci dan akurat. Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan menguatkan alat bukti dan keterangan saksi, serta menjadi bahan evaluasi bersama kejaksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami menggelar rekonstruksi ulang terhadap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa saudari Anjelia Putri. Tersangka adalah ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi. Proses ini penting agar setiap unsur pidana benar-benar dapat dibuktikan di pengadilan,” tegas Iptu Evi.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan lebih dari 20 adegan, termasuk saat tersangka memukul korban, mendorong, serta beberapa kali menendang bagian tubuh korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.
Polisi memastikan akan menjerat Rizal Efendi dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menoleransi kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun, serta mendorong lingkungan untuk aktif melapor jika mendapati indikasi kekerasan terhadap anak atau perempuan. (Dan)
Post a Comment