Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Mengamankan Pelaku Diduga Sebagai Pengedar Narkoba
Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu ditangkap saat akan mengedarkan barang haram di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu malam (7/6), sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S. Sos melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH membenarkan hal tersebut bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku berinisial RA (30), pekerjaan wiraswasta warga Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai," ujar Kasi humas Polres Iptu Marbawi, SH Minggu (8/6/2025).
Saat penangkapan, polisi menggeledah dan menemukan barang bukti. Di antaranya 3 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, uang tunai Rp150.000, satu sendok shabu dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua unit HP merk Vivo warna hitam.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengintaian, dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung menangkap pelaku di lokasi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu ini dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat peredaran narkoba. “Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegasnya. (DN)
Post a Comment