Seorang Sopir Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur Perbuatan Keji Tersebut Dilakukan Sebanyak Dua Kali
Padang Panjang, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan pada hari Rabu (21/5) di jalan Sukarno Hatta Kota Padang Panjang.
Pelaku berinisial AM (35) merupakan warga Nagari Pandai Sikek berprofesi sebagai seorang sopir angkutan umum di tangkap ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.
Pelaku di tangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuaan berinisial M (16) warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K.M.H melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR , SH.M.H membenarkan hal tersebu kepada media. "Penangkapan pelaku AM atas dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, " ujarnya Jumat (23/5/2025).
Dari informasi diperoleh, pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. ketika masa itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali," ujar Kasat Reskrim.
Iptu Ary Andre JR menambahkan, pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, " tambahnya.
Dalam memulai aksinya pelaku AM menjemput korban ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu.
Setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai Sikek untuk melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjar, pungkas Kasat Reskrim. (Ant)
Post a Comment