Diduga Miliki Barang Haram Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi di Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Seorang pria berinisial YM (22) warga Kampung Hilalang, Nagari Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap Polisi, sekitar pukul 19.30 Wib.

Diketahui pria berstatus Mahasiswa itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP  Hardi Yasmar, SH membenarkan hal itu penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya Kamis (22/5/2025).

Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dan operasi penyamaran.

“Saat berada di tepi lapangan bola Kampung Hilalang Panjang, pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung diamankan oleh petugas,” kata Kasat.

Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua paket sabu ukuran kecil dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup. "Kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” pungkasnya. (RZL)

 

Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.