Seorang Pria Diduga Sebagai Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan Polisi

Payakumbuh, Sumbarjaya.com ~ MH (34) seorang pria yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh diduga sebagai pengedar sabu sabu.

Penangkapan dilakukan Minggu malam (3/8/) di sebuah rumah yang berlokasi di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

MH ditangkap setelah berusaha melarikan diri dan bersembunyi di kamar mandi rumahnya. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan 35 paket sabu dalam berbagai ukuran siap edar, serta satu paket ganja. Penangkapan tersebut disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K, SH.MH. melalui Kasat Resnarkoba arkoba AKP Hendra membenarkan adanya penangkapan, ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial S, yang ditangkap di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat.

“Pelaku MH diketahui sebagai pemasok sabu kepada S, dengan nilai transaksi sebesar Rp.300.000. Setelah mengetahui sumber barang haram tersebut, kami segera bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggerebekan pada waktu itu,” ujarnya kepada media, Selasa (5/8/2025).

Menurut Kasat, saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri namun tidak berhasil karena rumah sudah dikepung petugas. Pelaku akhirnya ditemukan dalam kamar mandi sambil membawa barang bukti.

“Ketika itu tersangka menyimpan sebanyak 26 paket sabu dalam kotak hitam yang diselipkan di kantong celananya. Sementara 9 paket sabu lainnya serta satu paket ganja ditemukan di dalam tas cokelat bersama sebuah kotak bermerek RAMBO,” jelas Kasat 

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp.884.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, dan satu pack plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Pelaku MH sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 20 penjara/seumur hidup. (Rizal)
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.