Polisi Sidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Dharmasraya
Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Kepolisian Resor Dharmasraya telah menyatakan dugaan kasus penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Sedang sidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, Jumat (11/7/2025).
Sebelumnya, Polres Dharmasraya telah menggeledah Kantor BPBD Dharmasraya pada Senin (16/6). Penggeledahan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19.
Pelaksanaan penggeledahan didasarkan pada surat izin resmi dari pengadilan negeri setempat. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim dan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Dharmasraya.
Evi menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara profesional di sejumlah ruangan, termasuk ruang sekretaris dan bendahara BPBD. Dari lokasi penggeledahan, polisi mengamankan dua kotak dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Covid-19 pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Sebelum penggeledahan, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat dan staf BPBD untuk mendapatkan keterangan awal. Sebanyak lima orang di BPBD setempat telah dipanggil terkait penggunaan dana dari tahun anggaran 2021 sampai 2023.
“Kami fokus dalam upaya pengumpulan alat bukti tambahan serta memintai keterangan dari saksi lainnya. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya. (Dan)
Post a Comment