Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap Dugaan Kasus Narkoba

Padang, Sumbarjaya.com ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padang pelaku ditangkap, Minggu (1/6/2025).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 17.00 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Indo Vila 02 No. 16 Blok K, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar. 

Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial N (40), merupakan warga setempat yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika.

Barang Bukti yang diamankan berupa 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit HP Android merek Mito warna hijau, 1 (satu) unit speaker merek Cardion warna hitam dan 1 (satu) set alat hisap (bong).

Kombes Pol Nico A Setiawan mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap pelaku, bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pampangan, Lubuk Begalung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi. 

“Setibanya di lokasi, tim mengamankan satu orang pria dewasa yang tengah berada di dalam rumah. Dilakukan penggeledahan di tempat tersebut yang disaksikan oleh warga sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker hitam serta satu unit handphone Android merk Mito,” ujarnya. 

Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Polda Sumbar terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan barang haram narkoba. 
(  i  ) 
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.