Diduga Sebagai Pengedar Barang Haram Narkoba Jenis Sabu Sabu Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Padang, Sumbarjaya.com ~ Seorang pria berinisial MP (47) diduga sebagai pengedar sabu dan ganja berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Sat Resnarkoba Polresta Padang, di sebuah rumah kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat digerebek petugas, pelaku MEP sempat mengelak dan membantah memiliki narkoba. Namun petugas tak pecaya begitu saja, sehingga dilakukan penggeledahan di dalam rumah.
"Hasilnya, ditemukanlah barang bukti sabu dan ganja milik pelaku, kemudian berhasil mengamankan pelaku, Senin (23/6/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan bahwa pelaku MP diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu sabu dan ganja.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di TKP penangkapan. Kemudian kita pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku,” ujarnya.
Setelah diamankan, tegas AKP Martadius, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu lembar aluminium foil yang berisikan narkotika jenis ganja
Selain itu, petugas juga menemukan tiga lembar kertas papir, satu set alat hisap bong, satu buah sedotan (sendok), satu buah korek api mancis yang terpasang jarum, dan barang bukti lainnya,” ujar Martadius.
Berdasarkan hasil interogasi di hadapan saksi-saksi yang merupakan warga setempat, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan saat penangkapan merupakan miliknya atau dalam penguasaannya.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” pungkas Martadius. ( i )
Post a Comment