Kakan Kemenag Kota Solok Pastikan Edaran Setjen No 1 Tahun 2025
Kota Solok, Sumbarjaya.com ~ Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Solok H. Mustafa memastikan penerapan Pelaksanaan Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Agama RI nomor 1 tahun 2025, tentang memperdengarkan Lagu Kebangasaan Indonesia Raya, di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Jumat (02/5/2025).
Kakan Kemenag Kota Solok menyampaikan dan meminta kepada semua ASN di lingkungan Kemenag Kota Solok agar melaksanakan dan memastikan penerapan edaran dari Setjen Kementrian RI Nomor 1 tahun 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, "Kemenag Kota Solok dalam penerapan SE nomor 1, langsung memimpin dan menyanyikan lagu Indononesia besama Kasi Kasi dan staff yang berada di dilingkungan Kantor Kemenag Kota," ujarnya.
Ia mengatakan, edaran ini merupakan salah satu yang tumbuh dari hati kita sebagai abdi negara agar tumbuh cinta pada tanah air, cinta kepada negara dan bangsa, dengan melaksanakan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya disetiap hari Selasa dan Jumat pada Jam 10.00 Wib.
"Penerapan SE nomor 1 hendaknya dilaksanakan pada unit kerja masing masing," harapnya.
(YEF)
Post a Comment