Empat Orang Diduga Melakukan Transaksi Barang Haram Narkoba Berhasil Diringkus Polisi
Solok Selatan, Sumbarjaya.com ~ Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan Kabupaten yang bersih dari Barang Haram.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Solok Selatan, Sumbar berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan barang haram narkoba golongan I jenis ganja, di Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Senin (12/5/2025).
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan oleh sejumlah oknum pemuda yang diduga mengonsumsi narkoba.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan Ipda Angkis Feby, langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengerebekan di lokasi dimaksud.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat diduga tengah melakukan transaksi, " ujarnya.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui KBO Resarkoba di Padang Aro. ia mengatakan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CF, SH, BC, dan MZ.
"Dari hasil pemeriksaan awal, CF diketahui menguasai lima paket ganja, sementara SH memiliki dua paket. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar, "ujarnya.
Sedangkan BC dan MZ masing-masing kedapatan menyimpan satu paket dan satu linting ganja untuk dikonsumsi. "Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku merupakan pengedar dan dua lainnya adalah pengguna, " tambahnya.
Namun proses penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan untuk membongkar jaringan di balik kasus ini. "Kini keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Solok Selatan, " tutupnya
Mereka semua dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU R1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Wwn)
Post a Comment