Dua Kali Lolos Dalam Pengejaran Polisi Namun Pada Akhirnya Masuk Hotel Prodeo Juga

Pariaman, Sumbarjaya.com ~ Setelah dua kali lolos dari sergapan aparat kepolisian, seorang pengedar narkoba berinisial RF (42) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, Sumbar (19/5).

Penangkapan berlangsung dramatis di lantai dua sebuah rumah kosong yang tertutup atap seng di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan.

Petugas yang telah mengintai pergerakan tersangka, menemukan pria tersebut tengah bersembunyi di bangunan yang sebelumnya pernah dijadikan lokasi persembunyian saat upaya penangkapan enam bulan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan, tersangka dikenal licin. Sudah dua kali berhasil lolos, terakhir enam bulan lalu dari lokasi yang sama. 

"Kala itu kami pastikan dia tidak punya celah untuk melarikan diri," ujarnya kepada media Rabu  (21/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 159 paket kecil dan dua paket sedang narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta lebih yang diduga hasil penjualan sabu.

Kini RF ditahan di Mapolres Pariaman dan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jef)
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.