Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Narkoba
Solok Selatan, Sumbarjaya.com ~ Sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket ganja kering siap edar yang telah dibungkus rapi dengan plastik bening berhasil diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan dari tangan seorang seorang pria berinisial Y (34) tahun warga Gaduang, Kecamatan Sangir, Senin (21/4/2025).
Penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah resah terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar mengatakan, kami telah berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (34) tahun yang merupakan warga Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir; Kabupaten Solok Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba." ujarnya.
"Personil kami telah berhasil melakukan pengeledahan terhadap rumah tinggal tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 34 paket jenis ganja yang telah dibungkus plastik bening beserta 1 (satu) unit handphone." tambahnya.
Penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat. "Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Wwan)
Post a Comment