Polres Solok Selatan Grebek Tambang Emas Ilegal Sebanyak 10 pelaku Diamankan


Solok Selatan, Sumbarjaya.com ~ Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Iptu Taufik Indra di TKP mengamankan 10 penambang emas ilegal yang diamankan di Bukit Bulat, Sungai Ipuh, pada Selasa (15/4/2025).

Operasi ini dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Ipda Henki Saputra dan Kapolsek KPGD Iptu Taufik Indra. Sebanyak 16 personel gabungan dilibatkan, terdiri dari sembilan anggota Satreskrim, enam anggota Polsek KPGD, dan satu personel intel dari Kodim 0309/Solok, yakni Serda Ali Akbar.

"Benar, pada hari Selasa lalu (15/2025), kami berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual dari dua lokasi berbeda," ujar Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, mewakili Kapolres AKBP M. Faisal Perdana.

Untuk mencapai lokasi tambang ilegal yang tersembunyi di perbukitan, tim harus berjalan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer dari ruas jalan nasional Muara Labuh–Padang.

Perjalanan yang memakan waktu hampir empat jam itu membuahkan hasil setelah tim tiba di lokasi dan mendapati kegiatan tambang ilegal tengah berlangsung.

Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan 10 orang pekerja tambang ilegal yang berada di dua titik lokasi berbeda. Masing-masing titik diduga dikelola oleh dua individu berinisial ‘SN’ dan ‘AS’.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit palu mesin (hammer), dua unit alat tiup (blower), serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.

“Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain penindakan, tim gabungan juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi (police line), serta menempelkan spanduk imbauan. Spanduk tersebut berisi peringatan keras untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal maupun penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Penindakan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Operasi serupa disebut akan terus dilakukan di wilayah hukum Solok Selatan. (Wwan)
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.