Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel Berhasil Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Padang, Sumbarjaya.com ~ Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang terduga kasus pencurian kabel tower Telkomsel di Kota Padang. Dalam operasi tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan, bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (23/3/2025).
"Aksi pelaku sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, " ujarnya.
Kejadian bermula ketika Koordinator Pengawas Tower PT. Mitratel menerima notifikasi alarm di ponselnya, yang menunjukkan adanya penyusup di salah satu tower. Petugas pengawas segera menuju lokasi bersama tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang untuk melakukan pengecekan.
"Saat tiba di lokasi, mereka menemukan kabel power RRU 2 Operator Telkomsel dan IOH sepanjang 150 meter telah dipotong. Akibat pencurian ini, PT. Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp.15 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, " jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diketahui berjumlah dua orang.
Salah satu pelaku berinisial AZ sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Sementara, rekan pelaku yang diketahui berinisial RK berhasil melarikan diri sebelum polisi datang ke lokasi.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik Polresta Padang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku berinisial AZ adalah seorang wiraswasta berusia (45) tahun yang tinggal di Jalan Raya Balai Gadang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah Padang. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BA 2097 BH.
Kemudian itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk sebilah parang sepanjang 40 cm, satu kunci reng ukuran 12, serta kabel power RRU sepanjang 30 meter yang telah dipotong oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku berinisial AZ dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang," ujarnya.
Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( i )
Post a Comment