Kejari Solok Selatan Telah Menahan 6 Orang Oknum Tersangka Atas Dugaan Kasus Penyimpangan Pemanfaatan Pinjaman BKAN
Solok Selatan, Sumbarjaya.com ~ Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah menetapkan enam tersangka Dugaan kasus penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017–2020. Keenam tersangka langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar di Padang Aro mengatakan, dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp716.642.400," katanya, Kamis (20/3/2025 ).
Keenam para tersangka, yaitu inisial Y (57) sebagai Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) pada tahun 2015-2021 selama 2 periode.
Kemudian inisial YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha pada tahun 2018-2021 dan inisial E (56) sebagai bidang pengembangan usaha pada tahun 2015-2018. Kemudian inisial F (58) sebagai Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) pada tahun 2016-2018
Seterusnya inisial OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat pada tahun 2014-2020, dan inisial S (47) sebagai Walinagari Pasir Talang Timur pada tahun 2011-2022, 2 periode.
Keenam oknum para tersangka tersebut langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari, karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tersebut.
Dalam kasus ini, Kejari Solok Selatan telah menyita lebih kurang 209 dokumen dan uang sebesar Rp. 321.844.700.
Terkait dengan penambahan oknum para tersangka, Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.
“Kita lihat dulu perkembangannya, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, ujarnya saat didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo di Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan," sebutnya. (WW)
Post a Comment