Kejari Solok Selatan Sumbar Menerima Penyerahan Barang Bukti Tahap Dua

Solok Selatan, Sumbarjaya.com ~ Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Sumbar terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Januari 2025.

"Kejari Solok Selatan Fitriansyah Akbar saat didampingi sejumlah pejabat utama Kejari telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Sumbar terhadap kasus penambangan emas tanpa izin, yaitu dengan empat tersangka,” kata Kajari. 

Dari pantauan media Sumbarjaya.com Jumat ( 21/3/2025), keempat tersangka yakni inisial C, ED, juga inisial J dan D sudah ditahan. 

Sementara barang bukti tersebut berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek CAT. Keempat tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Muara Labuh dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.

Terungkapnya ketika tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Sumbar mengamankan satu unit alat berat, eskavator  yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Landia, Jorong Pasia Putiah, Nagari Pakan Rabaa Timur. 

Setelahi tim mengamankan barang bukti alat berat jenis eskavator, lalu dibawa dari lokasi penambangan dan dititipkan di Mapolsek Sungai Pagu. 

Perkara ini telah memasuki proses tahap dua di Kejari Solok Selatan, untuk proses selanjutnya di persidangan. ( WW )
Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.